Latar Belakang
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan sebuah instrumen penting dalam melalukan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 dan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, semakin mempertegas peran vital SKP dalam penilaian kinerja sekaligus menentukan pengembangan karir seorang PNS dan Pejabat Fungsional.
- Salah satu tahapan penting dalam penyusunan SKP adalah pembagian peran dan hasil atau yang lebih familiar dikenal dengan sebutan matriks peran hasil. Penyusunan matriks peran hasil bertujuan untuk membagi peran pegawai berdasarkan strategi pencapaian hasil kerja. Sehingga, matriks peran hasil dapat berperan sebagai panduan, pedoman, dan acuan serta ekspektasi kinerja pada setiap pegawai. Matriks peran hasil juga dapat menjamin kinerja yang dihasilkan setiap individu di dalam organisasi dapat dimobilisasi ke dalam satu tujuan, yaitu tujuan organisasi.
- Akan tetapi penyusunan matriks peran hasil belum berjalan sebagaimana seharusnya. Masih ditemukan berbagai kebingungan di lapangan terkait penyusunan matriks peran hasil ini. Ditambah belum adanya mekanisme evaluasi yang efektif terhadap penyusunan SKP, membuat penyusunan matriks peran hasil terkadang masih bersifat formalitas. Bagi pejabat fungsional perencana, dimana selama ini pengukuran kinerja dilakukan dengan penyusunan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dan identik dengan kinerja secara mandiri, sebuah upaya yang keras perlu dilakukan untuk memastikan kinerja yang dihasilkan selaras dengan tujuan organisasi, yang kemudian akan dituangkan dalam matriks peran hasil ini. Padahal, pejabat fungsional perencana memiliki peran dan posisi yang vital dalam setiap organisasi, sehingga kinerja yang dihasilkannya memiliki potensi yang besar untuk mendukung kinerja organisasi.
- Pada Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, penyusunan matriks peran hasil memiliki kemiripan dengan penyusunan cascading. Yang membedakan, apabila cascacding umumnya diterapkan dalam dokumen perencanaan dan memberikan pembagian peran dan hasil pada level organisasi atau unit kerja, maka matriks peran hasil memberikan pembagian peran dan hasil pada level individu. Sehingga, pejabat fungsional perencana sebetulnya memiliki peluang untuk menjadi individu yang paling menguasasi mekanisme ini, sekaligus mentor bagi rekan-rekan PNS lainnya.
Tujuan
Tujuan training ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para pemangku jabatan fungsional perencana dalam menyusun matriks peran hasil pada dokumen SKP.
Output
Peserta memahami dan menguasai teknik penyusunan matriks peran hasil dan mampu menerapkannya dalam penyusunan SKP.
Sasaran Peserta
Seluruh Pejabat fungsional perencana baik dari Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
Narasumber/Instruktur
- Expert dari Kementerian/Lembaga/Daerah
- Expert dari Perguruan Tinggi
- Tim Center of Excellence PN-PPPI (Coach)
Tanggal | Judul |
6 Mei 2023 | Penyusunan SKP: Fokus Matriks Peran Hasil dan E-Kinerja bagi Perencana |
Penyelenggara
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi PN PPPI bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Perencana dan Manajemen Indonesia (School of Planning And Management-Indonesia/SPMI) dengan pembiayaan swadaya anggota.

Jenis Training
- Pelaksanaan Online
Biaya
- Pejabat fungsional perencana pembangunan anggota PPPI yang sudah membayar iuran tahun 2023 (status aktif) dan telah mengambil free 10 sesi= Rp. 100.000 per sesi training
- Pejabat fungsional perencana pembangunan anggota PPPI yang belum membayar iuran tahun sampai 2023 (non aktif) = Rp 150.000 per sesi training reguler.
- Pejabat fungsional perencana pembangunan yang bukan anggota PPPI = Rp 200.000 per sesi training.
- Peserta umum = Rp 250.000 per sesi training
Konstribusi dapat dibayarkan melalui transfer ke Bank BCA : No Rek : 0702228989 a.n PT. Konsorsium Consulting Group.
Fasilitas
- Materi Soft Copy
- Sertifikat
Contact Person
Informasi lebih lanjut terkait Training ini dapat menghubungi : 0896-8714-7303 atau 0812-9940-2896 (WA Only)
Formulir Pendaftaran
Silahkan pilih sesi training yang ingin anda ikuti
TDR 001 01
Penyusunan SKP: Fokus Matriks Peran Hasil dan E-Kinerja bagi Perencana
6 Mei 2023
TDR 001 02
Penyusunan Laporan Kegiatan Perencanaan Sub-Unsur Identifikasi Kebijakan Renbang (Policy Brief)
27 Agustus 2022
TDR 001 03
Penyusunan Laporan Kegiatan Perencanaan Sub-Unsur Perumusan Kebijakan Renbang (Position Paper)
10 September 2022
TDR 001 04
Penyusunan Laporan Kegiatan Perencanaan Sub-Unsur Legitimasi Kebijakan Renbang (Policy Paper)
1 Oktober 2022
TDR 001 05
Penyusunan Laporan Kegiatan Perencanaan Sub-Unsur Pemantauan Kebijakan Renbang (Policy Review)
15 Oktober 2022
TDR 001 06
Penyusunan Laporan Kegiatan Perencanaan Sub-Unsur Evaluasi Kebijakan Renbang (Policy Research)
5 November 2022
TDR 001 07
Penyampaian bukti fisik, SPMK dan penilaian Angka Kredit
17 Desember 2022
TDR 001 08
Penyusunan laporan kegiatan perencanaan: studi kasus
3 Desember 2022
TDR 001 08 Part 2
Penyusunan laporan kegiatan perencanaan: studi kasus
26 Desember 2022
TDR 001 09
Penyusunan SPMK dan DUPAK bagi Perencana Ahli Pertama dan Muda
26 Desember 2022
TDR 001 10
KUPAS TUNTAS:
Peran Jabatan Fungsional Perencana Pasca Terbitnya PERMENPAN-RB No. 01 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
4 Februari 2023
TDR 001 11
Implikasi Permen PAN 1/2023 terhadap Penyusunan SKP dan Penilaian AK bagi Fungsional Perencana
18 Februari 2023
TDR 001 12
Mendalami Masa Transisi Pembinaan JFP:
Jadwal, Tata Kelola dan SIKEREN sebagai Aplikasi Pengumpulan DUPAK
25 Maret 2023