Cara Sukses Meraih AMPL Awards
Best Practice: SPAM BANYU MILI MULO Penerima AMPL Award
Mewujudkan Keberlanjutan Layanan Air Bersih Berbasis Masyarakat Menuju Kemandirian Desa
Latar Belakang
Air minum dan sanitasi merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang pengelolaan dan
pengembannya menjadi urusan bersama Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah. Dua dari 9 agenda prioritas (Nawacita) Pemerintah RI yang termuat dalam RPJMN adalah
meningkatkan kualitas hidup manusia dan masayrakat Indonesia, dan meningkatkan produktivitas
rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit
bersama bangsa-bangsa lainnya. Upaya pencapaiannya sebagaimana termuat dalam RPJMN
tersebut adalah melalui akses terhadap layanan infrastruktur dasar.
Salah satu tujuan dari SDGs adalah menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua dengan target globalnya sebagai berikut:
- Meningkatnya akses terhadap layanan air minum layak.
- Meningkatnya akses terhadap sanitasi yang layak.
- Meningkatnya jumlah kelurahan yang melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
- (STBM).
- Terbangunnya infrastruktur air limbah dengan sistem terpusat skala komunal perkotaan.
- Peningkatan kualitas air sungai sebagai sumber air baku menuju baku mutu rata-rata air sungaikelas II
Sumber air bersih di Kabupaten Gunungkidul sendiri saat ini berasal dari air permukaan dan air
bawah tanah. Kabupaten Gunungkidul secara geografis terbagi menjadi 3 (tiga) Zona yaitu Zona
Utara, Zona Tengah dan Zona Selatan. Di Zona Utara terdapat banyak mata air, sungai permukaan
dan sumur dangkal, sedangkan sumur dalam relatif sulit ditemukan karena bukan wilayah
Cekungan Air Tanah (CAT). Sedangkan Zona Tengah merupakan wilayah CAT Wonosari,
tersedia sumur dangkal, sumur dalam dan sungai di permukaan. Zona Selatan sebagian besar
merupakan pegunungan karst sehingga air permukaan sulit ditemui, akan tetapi banyak terdapat
aliran sungai bawah tanah.
Berdasarkan data capaian akses air minum di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2021 Kabupaten Gunungkidul tahun 2021 akses air minum keseluruhan telah mencapai 91,71%. Adapun akses air minum paling banyak dilayani oleh layanan bukan perpipaan yakni sebesar 168.110 KK atau sebesar 57,04%. Sedangkan pelayanan air minum perpipaan diakses oleh 105.346 KK atau sebesar 35,75% dan sisanya sebesar 21.253 KK atau 7.21% teridentifikasi menggunakan air minum yang tidak layak. Secara teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) meliputi beberapa sumber penyedia air minum yaitu berdasarkan SPAM Jaringan Perpipaan dan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan. Adapun rincian sumbernya antara lain:
SPAM Jaringan Perpipaan, meliputi:
PDAM
Cakupan pelayanan oleh Kabupaten Gunungkidul secara teknis telah terlayani 54,38%,
sedangkan secara administrasi Kabupaten Gunungkidul telah terlayani PDAM sebesar
52,77% sesuai tabel berikut.

Sistem Pedesaan (PAMSIMAS dan SPAMDES)
Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS)
Pada tahun 2021 jumlah kepala keluarga di Kabupaten Gunungkidul yang terlayani PAMSIMAS adalah sebanyak 7.557 KK atau sebesar 2,9%. Angka tersebut mencakup sebagian kecil KK di hampir seluruh kapanewon di Kabupaten Gunungkidul, kecuali Kapanewon Saptosari, Semanu dan Tanjungsari. Kapanewon dengan jumlah pelanggan terbanyak yaitu Kapanewon Paliyan sebanyak 845 KK atau sebesar 7,5%.
Sistem Penyediaan Air Baku untuk Air Minum Perdesaan (SPAMDes)
Pada tahun 2021 jumlah kepala keluarga di Kabupaten Gunungkidul yang terlayani SPAMDes adalah sebanyak 37.923 KK atau sebesar 14,8%. Angka tersebut mencakup hampir seluruh kapanewon di Kabupaten Gunungkidul, kecuali Kapanewon T epus, Rongkop, Girisubo, Saptosari, Semanu dan Tanjungsari. Kapanewon dengan jumlah pelanggan terbanyak yaitu Kapanewon Semin sebanyak 9.027 KK atau sebesar 45%.
SPAM Bukan Jaringan Perpipaan, meliputi:
Sumur dangkal (<40 meter)
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul jumlah kepala keluarga di Kabupaten Gunungkidul yang menggunakan sumur dangkal sebagai sumber air minum tahun 2021 adalah sebanyak 51.856 KK atau sebesar 20,2%. Kapanewon yang tidak menggunakan sumur dangkal sebagai sumber air antara lain Kapanewon Tepus, Rongkop, Girisubo, dan Saptosari. Sedangkan Kapanewon dengan jumlah pengguna sumur dangkal terbanyak adalah Kapanewon Playen sebanyak 9.710 KK. 2) Sumur dalam (>40 meter) Jumlah kepala keluarga yang menggunakan sumur dalam sebagai sumber air minum tahun 2021 adalah sebanyak 13.668 KK atau sebesar 5,3%. Hanya sebagian kecil jumlah kapanewon yang menggunakan sumur dalam sebagai sumber air antara lain Kapanewon Playen, Gedangsari, Patuk, Karangmojo, Panggang, Ponjong dan Girisubo. Sedangkan kapanewon lainnya tidak menggunakan sumur dalam sebagai sumber air minum. Kapanewon dengan jumlah pengguna sumur dalam terbanyak adalah Kapanewon Ponjong sebanyak 4.272 KK.
Penampungan Air Hujan (PAH)
Jumlah kepala keluarga di Kabupaten Gunungkidul yang menggunakan PAH sebagai sumber air minum pada tahun 2021 yaitu sebesar 15.733 KK atau sebesar 6,1%. Terdapat sebagian kapanewon yang menggunakan PAH sebagai sumber air antara lain Kapanewon Gedangsari, Paliyan, Patuk, Purwosari, Tepus, Panggang, Ponjong, Girisubo, Semanu dan Tanjungsari. Sedangkan kapanewon lainnya tidak menggunakan PAH untuk memenuhi kebutuhan air minum. Kapanewon dengan jumlah pengguna PAH terbanyak adalah Kapanewon Tepus sebanyak 3.709 KK.
Bangunan Penangkap Mata Air
Pada tahun 2021 jumlah kepala keluarga yang menggunakan Bangunan PenangkapMata Air sebagai sumber air minum pada tahun 2021 yaitu sebesar 19.139 KK atausebesar 7,5%. Terdapat sebagian kecil kapanewon yang tidak menggunakan BangunanPenangkap Mata Air sebagai sumber air antara lain Kapanewon Wonosari, Rongkop,dan Tanjungsari. Sedangkan kapanewon lainnya menggunakan Bangunan PenangkapMata Air untuk memenuhi kebutuhan air minum. Kapanewon dengan jumlah penggunaBangunan Penangkap Mata Air terbanyak adalah Kapanewon Semin sebanyak 3.016KK.
Selain sumber penyedia air minum SPAM Jaringan Perpipaan dan SPAM Bukan JaringanPerpipaan. Juga dilakukan dropping air karena Kabupaten Gunungkidul merupakan Kabupatenyang rawan terhadap kekeringan. Droping air dilakukan pada saat musim kemarau di beberapa lokasi rawan air di luar jangkauan pelayanan PDAM, dimana droping air ini melibatkan pihakpihak pemerintah maupun swasta melalui program CSR baik di dalam maupun di luar wilayah kepengusahaan Kabupaten Gunungkidul.
Data dari BPBD Kabupaten Gunungkidul menyebutkan beberapa wilayah yang tergolong aman dari kekeringan pada tahun 2021 sehingga tidak dilakukan dropping air, diantaranya Kapanewon Playen, Gedangsari, Ngawen, Karangmojo, Nglipar, Ponjong dan Semanu. Sedangkan, kapanewon lainnya terdampak kekeringan karena adanya masyarakat yang kesulitan mendapatkan air bersih. Pada tahun 2021 kapanewon yang mengandalkan dropping air dengan keluarga terdampak yang paling banyak adalah dari Kapanewon Tepus yaitu sebanyak 7.283 KK.
Salah satu program PAMSIMAS fase ketiga (PAMSIMAS III) yang dilaksanakan pada kurun waktu 2016-2020 di Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan serta meningkatkan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat. Penerapan program ini dalam rangka mendukung pencapaian target SDGs 6 (air minum dan sanitasi) melalui perluasan pendekatan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi berbasis masyarakat. Program Pamsimas III bertujuan untuk pengembangan perlindungan sistem penyediaan air minum dan sanitasi serta diperlukan untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat di Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Sedangkan akses pelayanan air minum di Kabupaten Gunungkidul dihitung berdasarkan parameter yang diamanatkan SDG’s dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 adalah sebagai berikut.

Berdasarkan pengkategorian di atas maka ditentukan bahwa di Gunungkidul yang termasuk
kategori Aman adalah akses air minum yang berasal dari Jaringan Perpipaan (PDAM, PAMSIMAS, SPAMDes) sedangkan akses Layak berasal dari Bukan Jaringan Perpipaan (Sumur Dangkal, Sumur Dalam, PAH, Bangunan Penangkap Mata Air, dan Dropping Air). Sisanya, yang belum terakses dari jaringan perpipaan maupun bukan termasuk dalam akses Tidak Layak.
Capaian akses air minum di Kabupaten Gunungkidul tersebut dirinci dalam tabel berikut ini :

Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa akses air minum di Kabupaten Gunungkidul tahun 2021 sebagian besar sudah masuk kategori layak (termasuk aman), yakni sebesar 235.533 KK atau sebesar 91,72%. Sedangkan sisanya sebesar 21.253 KK atau 7,21% teridentifikasi belum mendapatkan akses air minum yang layak. Salah satu bentuk penyediaan air minum di Kabupaten Gunungkidul adalah Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang merupakan salah satu program andalan nasional (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) untuk meningkatkan akses penduduk perdesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak dengan pendekatan berbasis masyarakat. Pamsimas adalah kegiatan bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan baik di tingkat provinsi, kabupaten sampai dengan desa dan komunitas. Program Pamsimas berperan dalam menyediakan dukungan finansial baik untuk investasi fisik dalam bentuk sarana dan prasarana, maupun investasi non-fisik dalam bentuk manajemen, dukungan teknis, dan pengembangan kapasitas.
Adanya Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat, atau dikenal dengan sebutan PAMSIMAS merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam mengentaskan warga dalam menghadapi kekeringan yang melanda tiap tahun. Pamsimas merupakan platform pembangunan air minum dan sanitasi perdesaan yang dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat. Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa bekerjasama untuk memastikan sumber air baku di masing-masing daerah dengan melibatkan para pemangku kepentingan di bidang penyediaan dan pengelolaan air minum di Kabupaten Gunungkidul. Sejak tahun 2018, Bappeda menyiapkan Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan (RAD – AMPL) Kabupaten Gunungkidul. Penyusunan kebijakan daerah dan program prioritas air minum dan sanitasi jangka menengah dalam bentuk RAD AMPL akan dinilai bermanfaat jika hasil penyusunannya dapat digunakan dalam penyelenggaraan pengembangan air minum dan sanitasi daerah. Agar dapat bermanfaat, selain memiliki kualitas substansi yang baik, RAD-AMPL ini juga harus dapat dikomunikasikan dengan para pengambil keputusan perencanaan dan penganggaran sehingga program/kegiatan dalam RAD AMPL mendapat dukungan dan kesepakatan sebagai program prioritas untuk dimuat dalam dokumen RKPD dan APBD.
Pamsimas di Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari melalui KKM Banyu Mili Sehat menerima AMPL Award Tingkat Nasional setelah melewati tahapan penilaian dan verifikasi daftar pendek nominator AMPL Award untuk kategori Pemerintah Daerah dan Komunitas pada sektor sanitasi dan air minum yang diikuti tidak hanya dari Gunungkidul tapi diikuti oleh beberapa komunitas dan Pemda luar Jawa. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Komunitas KM Banyu Mili Sehat menerima penghargaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Award Tahun 2022 kategori komunitas sektor air minum dari Bappenas RI pada acara Konferensi Sanitasi dan Air Minum Nasional. AMPL Award sendiri merupakan satu di antara kegiatan pada Konferensi Air dan Sanitasi Nasional dalam penganugerahan penghargaan air minum dan penyehatan lingkungan kepada Pemerintah Daerah dan komunitas masyarakat dalam pengelolaan air minum dengan manajemen modern.

Melalui penghargaan ini, akan mendorong semangat dan komitmen pemerintah Kabupaten/Kota,
Provinsi, masyarakat, dan mitra pembangunan dalam menciptakan inovasi dan terobosan cerdas
sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Bahwa upaya untuk mengembangkan pengelolaan
pelayanan sarana air minum dan sanitasi yang berkelanjutan dan digunakan secara efektif oleh masyarakat merupakan tanggung jawab dan kewajiban bersama antara masyarakat dan Pemerintah.
Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperoleh gambaran dan menemutunjukkan pengelolaan pelayanan sarana air minum dan sanitasi yang berkelanjutan dan digunakan secara efektif oleh masyarakat melalui platform pembangunan air minum dan sanitasi perdesaan yang dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat.
Target Luaran (Output & Outcome)
Peserta memahami dan menguasai perencanaan pelayanan sarana air minum dan sanitasi yang berkelanjutan dan digunakan secara efektif oleh masyarakat melalui platform pembangunan air minum dan sanitasi perdesaan yang dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat.
Target Peserta
Seluruh Pejabat fungsional perencana baik dari Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah dan masyarakat umum.
Jenis Training
Pelaksanaan Online

Biaya Tiap Peserta
- Pejabat fungsional perencana pembangunan anggota PPPI yang sudah membayar iuran tahun 2023 (status aktif) dan telah mengambil free 10 sesi= Rp. 100.000 per sesi training
- Pejabat fungsional perencana pembangunan anggota PPPI yang belum membayar iuran tahun sampai 2023 (non aktif) = Rp 150.000 per sesi training reguler.
- Pejabat fungsional perencana pembangunan yang bukan anggota PPPI = Rp 200.000 per sesi training.
- Peserta umum = Rp 250.000 per sesi training
Konstribusi dapat dibayarkan melalui transfer ke Bank BCA : No Rek : 0702228989 a.n PT. Konsorsium Consulting Group.
Fasilitas
- Materi Soft Copy
- Sertifikat
Waktu Pelaksanaan
Rabu, 17 Mei 2023
13.00 – 16.00 WIB
Contact Person
Informasi lebih lanjut terkait Training ini dapat menghubungi: 0896-8714-7303 atau 0812-9940-2896 (WA Only)
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi Form Registrasi berikut. Data akan digunakan sebagai acuan pembuatan sertifikat dan administrasi lainnya. Pastikan data yang diinput sudah benar