Latar Belakang

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF). Regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi. Pada awal 2023, pemerintah mentransformasi penataan jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023. Transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.

Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan terbaru ini.

Kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit. Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat.

Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit. Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja.

Pasca-penyederhanaan birokrasi, dari total 4,3 juta ASN sebagian besar jabatan di ASN adalah Jabatan Fungsional, yakni 2,1 juta ASN (58 persen). Komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional. Harapan, dengan adanya revisi kebijakan JF, output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah. Permenpan 1/2023 diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini.

Dalam masa transisi, penilaian angka kredit untuk keluaran kinerja tahun 2022 tetap menggunakan DUPAK dan menggunakan aplikasi Sikeren. Sementara penilaian angka kredit untuk keluaran kinerja tahun 2023, menggunakan konversi predikat kinerja hasil penilaian SKP.

Tujuan

Tujuan training ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan para pemangku jabatan fungsional perencana, tim penilai dan para pemangku urusan administrasi kepegawaian baik di Pusat maupun di Daerah terkait dengan tata kelola pengumpulan DUPAK dan penggunaan SIKEREN sebagai aplikasi pengumpulan DUPAK.

Output

Peserta memahami seluk beluk / detail jadwal tata kelola pengumpulan DUPAK dan Operasional SIKEREN sebagai aplikasi pengumpulan DUPAK.

Jenis Training

Pelaksanaan Online

Biaya

  • Pejabat fungsional perencana pembangunan anggota PPPI yang sudah membayar iuran tahun 2023 (status aktif) dan telah mengambil free 10 sesi= Rp. 100.000 per sesi training
  • Pejabat fungsional perencana pembangunan anggota PPPI yang belum membayar iuran tahun sampai 2023 (non aktif) = Rp 150.000 per sesi training reguler.
  • Pejabat fungsional perencana pembangunan yang bukan anggota PPPI = Rp 200.000 per sesi training.
  • Peserta umum = Rp 250.000 per sesi training

Konstribusi dapat dibayarkan melalui transfer ke Bank BCA : No Rek : 0702228989 a.n PT. Konsorsium Consulting Group.

Tanggal kegiatan

25 Maret 2023

Form Pendaftaran