Pelatihan Sertifikasi Profesi Perencana Pembangunan

Latar Belakang

Dalam rangka reformasi birokrasi, setiap organisasi pemerintah harus memaksimalkan sumber daya aparatur yang ada dalam melaksanakan tugas dan bidang urusannya masing-masing dalam penyelenggaraan program pembangunan. Agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan maksimal, tentu saja harus melalui proses perencanaan yang baik. Oleh karena itu, Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia sebagai Organisasi Profesi bertanggung jawab dalam bidang urusan perencanaan pembangunan harus memiliki sumber daya aparatur perencana yang memadai. Dalam melaksanakan peran, tugas pokok dan fungsinya, Perencana masih mengalami hambatan terutama pada sumber daya manusia. Sumber daya manusia pada Lembaga Kementerian masih terbatas jumlahnya termasuk kapasitas maupun kapabilitasnya. Dengan perkembangan sistem perencanaan pembangunan, maka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia perencana yang tanggap sangat diperlukan. 

Rendahnya kompetensi dari sebagian besar aparatur tersebut secara nyata ditunjukkan oleh rendahnya kemampuan dalam melaksanakan tugas pekerjaan dan jabatan terutama dalam hal mengambil keputusan yang berhubungan dengan tugas dan jabatan, menghadapi dan menyelesaikan persoalan atau hambatan yang muncul dalam pelaksanaan tugas dan jabatan, menyelesaikan tugas pekerjaan secara efisien efektif, dan tepat waktu, serta memenuhi tuntutan kinerja yang sudah ditetapkan.

Selanjutnya, khususnya di bidang perencanaan pembangunan secara beruntun pada tahun 2020, 2021, 2022 bahkan 2023 ditindaklanjuti lagi dengan berbagai macam regulasi dan deregulasi baik dari KemPANRB, KemPPN/Bappenas, Kemdagri, BKN, dan dari Kemkeu antara lain: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. 

Persoalannya: Upaya pengembangan kompetensi aparatur Perencana, pada metode pelatihan yang dilakukan melalui diklat struktural, fungsional dan teknis masih minim dan belum tepat sasaran karena tidak sesuai dengan analisis kebutuhan, maka perlunya disikapi dan menerapkan serta meningkatkan kompetensi bagi Perencana.

Tujuan

Kegiatan pelatihan sertifikasi profesi perencana pembangunan bagi anggota Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia bertujuan: 

  1. Mendidik dan melatih para perencana pembangunan dalam meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan perencanaan pembangunan. 
  2. Mendidik dan melatih para perencana pembangunan agar mampu melakukan tindakan perencanaan pembangunan yang diperlukan, baik pada sub penyusunan rencana pembangunan, pada sub penetapan rencana pembangunan, pada sub pengendalian pembangunan, maupun pada sub evaluasi pembangunan. 
  3. Memberikan pembinaan kompetensi profesi bagi ASN perencana pembangunan baik instansi maupun bagi pengembangan karir individu ASN itu sendiri. 
  4. Memberikan surat keterangan keikutsertaan bagi perencana pembangunan anggota PPPI yang telah mengikuti seluruh mata kuliah pelatihan. 
  5. Memberikan Sertifikat Profesi yang ditanda-tangani Ketua Umum PN PPPI bagi perencana pembangunan anggota PPPI yang telah LULUS UJI KOMPETENSI pasca pelatihan ini.

Pilihan Kategori Peminatan

KodeNamaJLDurasi Pelaksanaan
PSP3 K1Kategori Peminatan Profesi Penyusunan Rencana Pembangunan14 JP2 Hari
PSP3 K2Kategori Peminatan Profesi Penetapan Rencana Pembangunan14 JP2 Hari
PSP3 K3Kategori Peminatan Profesi Pengendalian Pembangunan14 JP2 Hari
PSP3 K4Kategori Peminatan Profesi Evaluasi Pembangunan14 JP2 Hari

Target Peserta

SDM perencana pembangunan, ASN di Kementerian, Lembaga, Provinsi, Kabupaten, Kota sebagai anggota PPPI dan Non Anggota PPPI, dan peserta umum.

Download undangan pelatihan, lampiran daftar calon peserta, dan kerangka acuan kegiatan/ terms of reference:

Narasumber/Instruktur

  • Expert dari Kementerian/Lembaga/Daerah
  • Expert dari Perguruan Tinggi
  • Tim Center of Excellence PN-PPPI dan LPP-MI/SPMI Tallent Pool (Coach)

Penyelenggara

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi PN PPPI bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Perencana dan Manajemen Indonesia (School of Planning And Management-Indonesia/SPMI) dengan pembiayaan swadaya anggota

Jenis Training

Pelaksanaan Offline/tatap muka

Biaya Tiap Peserta

Jenis/Tipe PesertaSyarat
Anggota PPPILunas uang pangkal anggota dan lunas iuran tahun terakhir 2024.

Membayar kontribusi pembelajaran Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk per 1 (satu) kategori peminatan total 14 JP.

Bila mengambil 4 (empat) kategori peminatan (PSP3 K1-K4) akan mendapatkan diskon Rp. 300.000 dari harga total (Rp3.700.000 untuk 4 kategori peminatan).
Non Anggota PPPIMembayar biaya pelatihan Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) kategori peminatan total 14 JP.

Konstribusi dapat dibayarkan melalui transfer ke Bank BCA : No Rek : 0702228989 a.n PT. Konsorsium Consulting Group.

Setelah kuota untuk pelatihan terpenuhi dan diumumkan secara resmi, kami tidak akan memproses pengembalian dana Anda..

Fasilitas

  • Materi Soft Copy
  • Sertifikat

Waktu Pelaksanaan

Kegiatan ini dilaksanakan per angkatan. Waktu pelaksanaan kegiatan pelatihan adalah sebagai berikut:

NoNamaItem KuliahHari/TanggalPukul
1Kategori Peminatan Profesi Penyusunan Rencana Pembangunan (14 JP)8 JP TMHari 1: 2 Desember 202408.00-12.00 dan 13.00-17.00 WIB
6 JP TMHari 2: 3 Desember 202408.00-12.00 dan 13.00-16.00 WIB
2Kategori Peminatan Profesi Penetapan Rencana Pembangunan (14 JP)8 JP TMHari 1: 9 Desember 202408.00-12.00 dan 13.00-17.00 WIB
6 JP TMHari 2: 10 Desember 202408.00-12.00 dan 13.00-16.00 WIB
3Kategori Peminatan Profesi Pengendalian Pembangunan (14 JP)8 JP TMHari 1: 16 Desember 202408.00-12.00 dan 13.00-17.00 WIB
6 JP TMHari 2: 17 Desember 202408.00-12.00 dan 13.00-16.00 WIB
4Kategori Peminatan Profesi Evaluasi Pembangunan (14 JP)8 JP TMHari 1: Desember 202408.00-12.00 dan 13.00-17.00 WIB
6 JP TMHari 2: Desember 202408.00-12.00 dan 13.00-16.00 WIB

Contact Person

Informasi lebih lanjut terkait Training ini dapat menghubungi: 0896-8714-7303 atau 0821-1303-3285 (WA Only)

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi Form Registrasi berikut. Data akan digunakan sebagai acuan pembuatan sertifikat dan administrasi lainnya. Pastikan data yang diinput sudah benar.