TLE 005 Penyusunan RPD Provinsi, Kabupaten dan Kota

Latar Belakang

Salah satu tugas terpenting seorang perencana adalah ikut berpartisipasi dalam penyusunan dokumen perencanaan di instansi atau unit kerja masing-masing. Dokumen perencanaan yang dimaksud bisa berupa perencanaan jangka panjang, menengah maupun tahunan. Masing-masing periode, lebih lanjut, terdapat pemilahan berdasarkan lingkup perencanaan. Rencana jangka panjang atau 20 tahunan dimiliki di tingkat pusat (RPJP) maupun di tingkat provinsi, kabupaten dan kota (RPJPD). Rencana jangka menengah lebih banyak lagi, yaitu selain lingkup nasional (RPJM) atau daerah (RPJMD), juga terdapat lingkup sektoral di masing-masing tingkatan, yaitu Kementerian/ Lembaga (Renstra K/L) dan OPD pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota (Renstra OPD). Rencana tahunan juga terdapat di berbagai lingkup, nasional (RKP) dan daerah (RKPD), serta Kementerian (Renja K/L) dan OPD (Renja OPD).

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) disusun beriringan dengan periodesasi jabatan Presiden di tingkat Nasional dan Kepala Daerah di tingkat daerah otonom. Penyusunan RPJM Nasional yang saat ini berlaku adalah periode 2019-2024. Sementara itu, periode RPJMD berbeda-beda antar satu daerah dengan daerah lainnya, dikarenakan periodesasi jabatan kepala daerah yang berbeda-beda. Namun demikian, kebijakan nasional yang saat ini berlaku adalah hendak menyeragamkan periodesasi jabatan kepala daerah tersebut, dimana Pemilu Kepala Daerah akan diselenggarakan secara serentak pada Tahun 2024. Implikasinya adalah saat ini banyak Kepala Daerah yang telah berakhir periode masa jabatan, namun daerah tersebut belum bisa menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah yang baru.

Lalu, bagaimana dengan RPJMD daerah tersebut? Dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah, maka berakhir pula masa berlaku RPJMD-nya. Sebagaimana diamanatkan UU 10/2016, adanya kebijakan pemungutan suara serentak di Tahun 2024 menyebabkan kekosongan jabatan Kepala Daerah di berbagai Daerah yang perlu diisi dengan Pejabat (PJ) Kepala Daerah. Implikasinya sebagaimana diamanatkan dalam Inmendagri 70/2021, Daerah tersebut perlu menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebelum tersusunya RPJMD baru yang mengikuti periode Kepala Daerah yang baru (2024-2029). Salah satu urgensi nya adalah sebagai pedoman pedoman penyusunan Rencana Tahunan/ RKPD. Dalam identifikasi Kementerian Dalam Negeri, terdapat 117 Daerah yang jabatan Kepala Daerah berakhir di Tahun 2023 ini, yaitu 12 Provinsi dan 105 Kabupaten/ Kota. Sebagai antisipasi pedoman untuk menyusun RKPD 2024, maka daerah ini perlu menyusun RPD terlebih dahulu.

Dalam jangka manapun atau dalam lingkup apapun, penyusunan dokumen perencanaan perlu memperhatikan aspek regulasi sekaligus berorientasi pada pemecahan masalah pembangunan di masing-masing instansi atau unit kerja. Oleh karena itu, untuk menghasilkan produk dokumen perencanaan yang berkualitas, perlu keterlibatan kolektif dalam penyusunannya agar mendapat perspektif yang lebih komprehensif. Lebih dari itu, tinjauan atau review berlapis juga diperlukan untuk mendapat masukan yang kaya dan dari perspektif yang berbeda-beda. Dalam konteks ini, pelatihan yang memang diorientasikan untuk membuka ruang diskusi bagi penyusunan dokumen perencanaan diperlukan.

Tujuan

  1. Memberikan pembekalan teknik penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang relevan dengan konteks daerah masing-masing
  2. Menyediakan ruang bagi peserta untuk mengkonsultasikan bahan atau draft awal RPD yang dimiliki

Target Luaran (Output & Outcome)

Menghasilkan draft awal RPD atau draft RPD yang telah direvisi berdasarkan latihan-latihan yang dilakukan di kelas

Target Peserta

  1. Perencana atau Pejabat dan Staf di bidang Perencanaan lain yang saat ini daerahnya memiliki kebutuhan menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD)
  2. Seluruh Perencana di Indonesia

Susunan Acara

Training diselenggarakan selama 4 Hari, di mana Hari Pertama dimulai Siang Jam 13.00, untuk Sesi Pembukaan, dan Hari keempat ditutup Jam 12.00.

WaktuKamis, 13 Juli 2023Jumat, 14 Juli 2023Sabtu, 15 Juli 2023Minggu, 16 Juli 2023
08.30 – 10.00Gambaran Umum dan Gambaran Keuangan DaerahTujuan, Sasaran, Strategi dan Program PrioritasSharing Hasil dan Feedback
10.00 – 10.30Coffee-breakCoffee-breakCoffee-break
10.30 – 12.00Gambaran Umum dan Gambaran Keuangan Daerah: Latihan TerbimbingTujuan, Sasaran, Strategi dan Program Prioritas: Latihan TerbimbingSharing Hasil, Feedback dan Penutup
12.00 – 13.00IshomaIshomaIshoma/Check Out
13.00 – 14.30Opening, Orientasi, Kontrak Belajar, Need AssesmentPermasalahan dan Isu StrategisKerangka Pendanaan Pembangunan dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
14.30 – 15.00Check In / Coffee BreakCoffee-breakCoffee-break
15.00 – 16.30Regulasi dan Kerangka Dokumen RPDPermasalahan dan Isu Strategis: Latihan TerbimbingKerangka Pendanaan Pembangunan dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah: Latihan Terbimbing

Masing-masing Sesi berisi materi spesifik yang antar materi terdapat benang merah rangkaian yang mengkondisikan peserta menghasilkan suatu draft Rencana Pembangunan Daerah (RPD) atau versi perbaikan dari draft yang telah dimiliki.

Biaya Tiap Peserta

  • Rp 6.300.000

Fasilitas

  • Penginapan hotel selama kegiatan berlangsung (termasuk breakfast)
  • 1 kamar isi 2 orang (twin share)
  • Modul dan Materi
  • Meeting Room Hotel
    • Hari 1 : 1x Coffee Break, 1x Dinner
    • Hari 2 : 1x Breakfast, 2x Coffee Break, 1x Lunch
    • Hari 3 : 1x Breakfast, 2x Coffee Break, 1x Lunch
    • Hari 4 : 1x Breakfast, 1x Coffee Break, 1x Lunch
  • Sertifikat
  • Training Kit

Kontribusi dapat dibayarkan paling lambat H-5 training melalui transfer ke Bank BCA : No Rek : 0702228989 a.n PT. Konsorsium Consulting Group.

Tempat dan Tanggal Pelaksanaan

Jakarta
13 – 16 Juli 2023

Contact Person

Informasi lebih lanjut terkait Training ini dapat menghubungi : 0821 1303 3285

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi Form Registrasi berikut. Data akan digunakan sebagai acuan pembuatan sertifikat dan administrasi lainnya. Pastikan data yang diinput sudah benar