Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJPD/RPJMD.
Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJPD/RPJMD dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam RPJPD/RPJMD.
Latar Belakang
Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/ atau Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program. Pembangunan Berkelanjutan merupakan upaya sadar dan
terencana yang memadukan aspek Lingkungan Hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan Lingkungan Hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Pembangunan Berkelanjutan sendiri diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Daerah mempunyai peran penting dalam percepatan pencapaian target TPB yaitu melalui pengintegrasian TPB ke dalam proses pembangunan daerah. Untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, pemerintah daerah wajib melakukan pembuatan dan pelaksanaaan KLHS dalam penyusunan RPJPD/RPJMD maupun perubahannya dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan Dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan Surat kepada Gubernur Nomor 660/5112/Bangda dan Surat kepada Bupati/Walikota Nomor 660/5113/Bangda, tanggal 6 Juli 2022, yang meminta Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia untuk menganggarkan Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD dan RPJPD pada Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 ini.
Pembuatan KLHS dalam Penyusunan RPJPD/RPJMD dilakukan melalui 4 tahapan yaitu:
a. pembentukan tim pembuat KLHS RPJPD/RPJMD;
b. pengkajian Pembangunan Berkelanjutan;
c. perumusan skenario Pembangunan Berkelanjutan; dan
d. penjaminan kualitas, pendokumentasian dan validasi KLHS RPJPD/RPJMD.
Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJPD/RPJMD dilakukan melalui pemanfaatan Laporan KLHS ke dalam penyusunan dokumen RPJPD/RJMD meliputi:
a. gambaran umum kondisi daerah;
b. permasalahan dan isu Strategis daerah (berupa identifikasi isu Pembangunan Berkelanjutan);
c. tujuan dan sasaran Strategis diarahkan pada upaya untuk percepatan pencapaian TPB.
Tujuan
Tujuan training ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pemangku jabatan fungsional perencana dalam Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJPD/RPJMD.
Target Luaran (Output & Outcome)
Peserta memahami dan menguasai mekanisme Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJPD/RPJMD.
Target Peserta
Pejabat fungsional perencana dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Jenis Training
Pelaksanaan Online

Biaya Tiap Peserta
- Pejabat fungsional perencana pembangunan anggota PPPI yang sudah membayar iuran tahun 2023 (status aktif) dan telah mengambil free 10 sesi= Rp. 100.000 per sesi training
- Pejabat fungsional perencana pembangunan anggota PPPI yang belum membayar iuran tahun sampai 2023 (non aktif) = Rp 150.000 per sesi training reguler.
- Pejabat fungsional perencana pembangunan yang bukan anggota PPPI = Rp 200.000 per sesi training.
- Peserta umum = Rp 250.000 per sesi training
Konstribusi dapat dibayarkan melalui transfer ke Bank BCA : No Rek : 0702228989 a.n PT. Konsorsium Consulting Group.
Fasilitas
- Materi Soft Copy
- Sertifikat
Waktu Pelaksanaan
Sabtu, 13 Mei 2023
08.30 – 12.00 WIB
Contact Person
Informasi lebih lanjut terkait Training ini dapat menghubungi: 0896-8714-7303 atau 0812-9940-2896 (WA Only)
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi Form Registrasi berikut. Data akan digunakan sebagai acuan pembuatan sertifikat dan administrasi lainnya. Pastikan data yang diinput sudah benar