Latar Belakang
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. Sedangkan daya tampung lingkungan adalah kemampuan untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), amanat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) tertuang pada sejumlah pasal. Pasal 12 menyebutkan bahwa apabila Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) belum tersusun, maka pemanfaatan Sumber Daya Alam dilaksanakan berdasarkan D3TLH.
Pada Pasal 15, 16 dan 17 dijelaskan bahwa D3TLH merupakan inti dari muatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan atau evaluasi: Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah (RPJP dan RPJM) serta kebijakan, rencana dan/atau program (KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. Jika hasil analisis dalam KLHS menyatakan bahwa D3TLH sudah terlampaui, maka dokumen KRP pembangunan tersebut wajib diperbaiki melalui rekomendasi KLHS.
Beberapa konsep dalam pengukuran daya dukung lingkungan hidup diantaranya adalah pendekatan Carrying Capacity Ratio (CCR), daya dukung wilayah untuk permukiman (DDPm), daya dukung lingkungan untuk lahan pertanian, daya dukung lingkungan untuk fungsi lindung, daya dukung sumber daya lahan, dan daya dukung sumber daya air. Daya tampung lingkungan memiliki hubungan yang erat dengan pencemaran lingkungan. Terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan merupakan salah satu indikator terlampauinya D3TLH.
Tujuan
Tujuan training ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pemangku jabatan fungsional perencana dalam Perencanaan Pembangunan Berbasis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH).
Target Luaran (Output & Outcome)
Peserta memahami dan menguasai konsep Perencanaan Pembangunan Berbasis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH).
Target Peserta
Pejabat fungsional perencana dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Jenis Training
Pelaksanaan Online

Biaya Tiap Peserta
- Pejabat fungsional perencana pembangunan anggota PPPI yang sudah membayar iuran tahun 2023 (status aktif) dan telah mengambil free 10 sesi= Rp. 100.000 per sesi training
- Pejabat fungsional perencana pembangunan anggota PPPI yang belum membayar iuran tahun sampai 2023 (non aktif) = Rp 150.000 per sesi training reguler.
- Pejabat fungsional perencana pembangunan yang bukan anggota PPPI = Rp 200.000 per sesi training.
- Peserta umum = Rp 250.000 per sesi training
Konstribusi dapat dibayarkan melalui transfer ke Bank BCA : No Rek : 0702228989 a.n PT. Konsorsium Consulting Group.
Fasilitas
- Materi Soft Copy
- Sertifikat
Waktu Pelaksanaan
Sabtu, 20 Mei 2023
08.30 – 12.00 WIB
Contact Person
Informasi lebih lanjut terkait Training ini dapat menghubungi: 0896-8714-7303 atau 0812-9940-2896 (WA Only)
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi Form Registrasi berikut. Data akan digunakan sebagai acuan pembuatan sertifikat dan administrasi lainnya. Pastikan data yang diinput sudah benar