Latar Belakang
Visi Indonesia Emas 2045 terwujud melalui partisipasi semua pelaku pembangunan termasuk para fungsional perencana. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional harus dijadikan acuan oleh seluruh pelaku pembangunan, termasuk lembaga- lembaga yang merepresentasikan cabang kekuasaan negara, pihak swasta, dan organisasi masyarakat sipil dalam melaksanakan strategi transformasi pembangunan sesuai peran masing-masing.
Salah satu tugas terpenting seorang perencana adalah ikut berpartisipasi dalam penyusunan dokumen perencanaan di instansi atau unit kerja masing-masing. Dokumen perencanaan yang dimaksud bisa berupa perencanaan jangka panjang, menengah maupun tahunan.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional, yang memiliki posisi tertinggi dalam perencanaan pembangunan nasional, menjadi pedoman bagi dokumen perencanaan turunannya. Dokumen perencanaan pembangunan meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), baik di tingkat pusat maupun daerah. Dokumen perencanaan tersebut harus menjadi pedoman bagi penyusunan anggaran pemerintah di tingkat pusat (APBN) dan di tingkat daerah (APBD).
Indonesia bercita-cita menjadi negara dengan pandapatan per kapita yang setara dengan negara maju, sehingga dapat keluar dari Middle Income Trap (MIT). Oleh karena itu, Indonesia perlu mengubah pendekatan dalam membangun masa depan, dari reformatif menjadi transformatif, melalui 3 area perubahan, yakni transformasi ekonomi, sosial, dan tata kelola.
Dalam menggapai cita-cita besar tersebut, Presiden RI beberapa waktu lalu telah meluncurkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi “Indonesia Emas 2045” di Djakarta Theater, Jakarta tanggal 15 Juni 2023. Visi Indonesia Emas 2045 menargetkan Indonesia sebagai negara yang memiliki kepemimpinan dan pengaruh yang kuat di dunia internasional, dengan kemiskinan mendekati 0 persen dan ketimpangan berkurang.
Pemerintah daerah perlu segera menyiapkan berbagai keperluan dalam rangka melaksanakan agenda strategis penyusunan dokumen perencanaan daerah. RPJPD Tahun 2025-2045 dan RPJMD Teknokratik disusun pada tahun 2024 sebagai pedoman bakal calon kepala daerah dalam merumuskan visi misinya.
Tujuan
Training bertujuan untuk memberikan pembekalan tentang visi, misi, dan arah kebijakan rencana pembangunan jangka panjang nasional 2025-2045 sehingga para perencana pembangunan daerah mendapatkan arahan terkait peran dan kontribusi masing-masing provinsi, Kabupaten dan Kota dalam rangka untuk melakukan sinkronisasi muatan rencana pembangunan jangka panjang daerah dengan rencana jangka panjang nasional 2025-2045 serta memberikan arahan terkait upaya kolaborasi multi pihak dan kesiapan daerah menuju Indonesia emas 2045.
Target Peserta
- Perencana atau Pejabat dan Staf di bidang Perencanaan lain yang saat ini daerahnya memiliki kebutuhan menyusun RPJPD.
- Seluruh Perencana di Indonesia
Jenis Training
Pelaksanaan Online

Biaya Tiap Peserta
- Pejabat fungsional perencana pembangunan anggota PPPI yang sudah membayar iuran tahun 2023 (status aktif) dan telah mengambil free 10 sesi= Rp. 100.000 per sesi training
- Pejabat fungsional perencana pembangunan anggota PPPI yang belum membayar iuran tahun sampai 2023 (non aktif) = Rp 150.000 per sesi training reguler.
- Pejabat fungsional perencana pembangunan yang bukan anggota PPPI = Rp 200.000 per sesi training.
- Peserta umum = Rp 250.000 per sesi training
Konstribusi dapat dibayarkan melalui transfer ke Bank BCA : No Rek : 0702228989 a.n PT. Konsorsium Consulting Group.
Fasilitas
- Materi Soft Copy
- Sertifikat
Waktu Pelaksanaan
Jumat, 8 Desember 2023
08.30 – 12.00 WIB
Contact Person
Informasi lebih lanjut terkait Training ini dapat menghubungi: 0896-8714-7303 atau 0812-9940-2896 (WA Only)
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi Form Registrasi berikut. Data akan digunakan sebagai acuan pembuatan sertifikat dan administrasi lainnya. Pastikan data yang diinput sudah benar