TME 001 Teknik Penyusunan Program/ Kegiatan Berorientasi Problem Solving

Latar Belakang

Intervensi pembangunan pemerintah, baik yang dilakukan oleh instansi pusat maupun daerah terdiri dari program dan kegiatan pembangunan. Masing-masing program yang kemudian dijabarkan dalam 1 kegiatan atau lebih mencerminkan rangkaian aktivitas untuk menghasilkan beberapa output dan outcome tertentu. Dengan pendekatan framework logis, satu atau lebih output merupakan sarana untuk mencapai suatu outcome. Pada gilirannya, satu atau lebih outcome diorientasikan untuk mencapai suatu impact pembangunan dalam suatu segmen sasaran. Oleh karenanya, dalam menyusun suatu dokumen perencanaan, khususnya yang berjangka menengah, suatu kegiatan (yang berorientasi output) pada prinsipnya merupakan breakdown dari suatu program (berorientasi outcome), dan seterusnya program merupakan breakdown dari sasaran pembangunan (kurang lebih berorientasi pada impact atau immediate impact).

Namun demikian, nomenklatur program dan kegiatan yang saat ini diadopsi oleh instansi pemerintah tidak bersumber an-sich dari hasil analisis piramida menurunkan visi-misi dalam tujuan dan sasaran pembangunan, lalu turun lagi dalam program dan kegiatan. Sebagian besar nomenklatur program dan kegiatan tersebut given. Darimana asalnya? Satu faktor yang krusial untuk dimasukan adalah nomenklatur urusan pemerintah yang meliputi urusan pemerintah pusat dan urusan konkruen yang dijalankan dengan pemerintah daerah. Lebih lanjut, urusan yang diampu pemerintah daerah berdasarkan UU Pemerintah Daerah terdiri dari urusan wajib dan pilihan. Urusan wajib lebih jauh dibagi lagi dalam sub-kategori layanan dasar dan bukan layanan dasar. Masing-masing kategori urusan tersebut dibagi lagi kedalam masing-masing urusan yang bersifat sektoral, misalkan urusan pendidikan, kesehatan, sosial, dan sebagainya. Pada dasarnya pemetaan atau klasifikasi urusan-urusan ini belumlah secara detail ter break-down kedalam program dan kegiatan. Namun setidaknya sangat berkontribusi dalam membentuk nomenklatur program kegiatan, dimana masing-masing urusan, terdiri dari 1 atau lebih program berdasarkan luas cakupan urusan yang dihandle pada masing-masing instansi pemerintah.

Pemetaan program dan kegiatan secara resmi termaktub dalam Permendagri …. Aturan tersebut secara rigid mengklasifikasi berbagai program dan kegiatan (serta sub-kegiatan) berdasarkan urusan sektoral pembangunan. Pengklasifikasian tersebut dimaksudkan sebagai menu yang bisa dipilih oleh instansi pemerintah (dalam konteks ini adalah pemerintah daerah). Namun meski sebagai menu, mau tidak mau dalam merencanakan intervensinya, suatu instansi pemerintah atau unit kerja harus memilih dari yang sudah tersedia, tanpa menghiraukan apakah pilihannya nanti tepat untuk menjawab persoalan pembangunan yang dihadapi di lapangan. Tentu saja statement ini tidak bermaksud men-delegitimasi peraturan yang ada, melainkan ingin menekankan bahwa terdapat tantangan atau pada aspek tertentu constraints ketika seorang perencana hendak mendasarkan rencana intervensi yang akan dibuat pada analisis masalah dan pemilihan alternatif solusi. Dalam konteks ini, regulasi yang ada nampak membatasi praktek perencanaan yang mestinya harus evidence-based dan problem-solving oriented.

Ditengah batasan-batasan yang ada, kemampuan seorang perencana perlu terus diasah untuk tetap mengedepankan perumusan kebijakan yang kontekstual, mulai dari perumusan masalah, pemilihan alternatif solusi, dan mentransformasikannya dalam rangkaian intervensi dengan menggunakan prinsip specific, measurable, achievable, realistic dan timebound (SMART). Lalu, apakah ini berarti akan membuang menu-menu program/ kegiatan yang ada dalam Permendagri? Tentu bukan seperti itu tujuannya. Sebaliknya, menu tersebut nantinya akan menjadi buku pintar, dimana setiap perencana bisa mengkonsultasikan hasil analisisnya, dan mencari justifikasi jenis intervensi dalam menu yang paling mendekati rumusan yang sudah dikerjakan.

Tujuan

  1. Membekali peserta dengan kemampuan analitik identifikasi masalah, pencarian alternatif solusi dan menerjemahkannya dalam rangkaian intervensi yang SMART
  2. Melatih peserta untuk menghasilkan satu rencana rangkaian intervensi dengan basis isu terkait aktivitas sehari-hari atau sektor pembangunan yang menjadi tanggung-jawab sebagai perencana di unit kerja masing-masing

Target Luaran (Output & Outcome)

  1. Peserta mampu mengidentifikasi permasalahan pembangunan
  2. Peserta mampu mencarikan alternatif solusi untuk memecahkan permasalahan pembangunan
  3. Peserta mampu mentransformasikan solusi tersebut dalam rencana intervensi secara operasional dan terukur

Sasaran Peserta

  • Pejabat Fungsional Perencana
  • Calon perencana dan pihak lain yang membutuhkan

Materi Dan Sesi

Pembagian materi tiap sesi

  • Sesi 1 : Penyusunan rencana intervensi (program dan kegiatan) pembangunan dan pendekatan framework logis
  • Sesi 2 : Analisis masalah dan pengantar latihan
  • Sesi 3 : Latihan mandiri terbimbing
  • Sesi 4 : Feedback latihan mandiri
  • Sesi 5 : Indikator kinerja dan pendekatan SMART
  • Sesi 6 : Penyusunan desain dan strategi
  • Sesi 7 : Latihan mandiri
  • Sesi 8 : Feedback hasil latihan mandiri

Susunan Acara

WaktuHari 1Hari 2Hari 3Hari 4
08.00 – 09.30Sesi 1Sesi 5Check Out, Field Visit, Penutup, Post Teest
09.30 – 10.00Coffee-breakCoffee-break
10.00 – 11.30Sesi 2Sesi 6
11.30 – 12.30IshomaIshoma
12.30 – 14.00Check InSesi 3Sesi 7
14.00 – 14.45Check InSesi 4Sesi 8
14.45 – 15.15Coffee-breakCoffee-breakCoffee-break
15.15 – 16.00Pembukaan, Pre Test, & OrientasiSesi 4Sesi 8

Trainer

  1. Ekspert dari Kementerian/ Lembaga dan Daerah
  2. Ekspert dari Perguruan Tinggi
  3. Tim Center of Excellence PN-PPPI

Syarat Peserta

  • Sanggup mengikuti keseluruhan sesi dengan toleransi (presensi kehadiran minimal 75%)
  • Surat tugas dari pimpinan unit kerja

Biaya Tiap Peserta

  • Training Rp 4.100.000
  • Training dan MenginapRp 5.700.000

Fasilitas

  • Penginapan Hotel Selama Kegiatan Berlangsung
  • Modul dan Materi
  • Meeting Room Hotel
  • 1x Lunch dan 2x Coffe Break
  • Sertifikat
  • Training Kit

Konstribusi dapat dibayarkan melalui transfer ke Bank BCA : No Rek : 0702228989 a.n PT. Konsorsium Consulting Group.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Gelombang I :

Hotel Abadi Malioboro
Jl. PS. Kembang 49 Yogyakarta
9 – 12 November 2022

Gelombang II :

Hotel Oasis Amir Senen
Jl Senen Raya – Jakarta Pusat
10 – 13 Januari 2023

Tempat pelaksanaan di lokasi lain, dapat dilihat di daftar hotel berikut

Contact Person

Informasi lebih lanjut terkait Training ini dapat menghubungi : 0821 1303 3285

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi Form Registrasi berikut. Data akan digunakan sebagai acuan pembuatan sertifikat dan administrasi lainnya. Pastikan data yang diinput sudah benar

Yang berminat untuk mengikuti training di atas diluar jadwal yang sudah disediakan, dapat menghubungi : 089687147303 atau 0818986949