Latar Belakang
Intervensi pembangunan pemerintah, baik yang dilakukan oleh instansi pusat maupun daerah terdiri dari program dan kegiatan pembangunan. Setiap program merupakan turunan dari sasaran strategis pembangunan yang lebih makro. Masing-masing program yang kemudian dijabarkan dalam 1 kegiatan atau lebih tersebut mencerminkan rangkaian aktivitas untuk menghasilkan beberapa output dan outcome tertentu. Dengan pendekatan framework logis, satu atau lebih output merupakan sarana untuk mencapai suatu outcome. Pada gilirannya, satu atau lebih outcome diorientasikan untuk mencapai suatu impact pembangunan dalam suatu segmen sasaran. Pada akhirnya, setiap rangkaian intervensi dalam nomenklatur program dan kegiatan tersebut harus mendukung dan relevan dengan pencapaian dari suatu sasaran strategis pembangunan.
Namun demikian, nomenklatur program dan kegiatan yang saat ini diadopsi oleh instansi pemerintah tidak bersumber an-sich dari hasil analisis piramida menurunkan visi-misi dalam tujuan dan sasaran pembangunan, lalu turun lagi dalam program dan kegiatan. Sebagian besar nomenklatur program dan kegiatan tersebut given. Darimana asalnya? Satu faktor yang krusial untuk dimasukan adalah nomenklatur urusan pemerintah yang meliputi urusan pemerintah pusat dan urusan konkruen yang dijalankan dengan pemerintah daerah. Lebih lanjut, urusan yang diampu pemerintah daerah berdasarkan UU Pemerintah Daerah terdiri dari urusan wajib dan pilihan. Urusan wajib lebih jauh dibagi lagi dalam sub-kategori layanan dasar dan bukan layanan dasar. Masing-masing kategori urusan tersebut dibagi lagi kedalam masing-masing urusan yang bersifat sektoral, misalkan urusan pendidikan, kesehatan, sosial, dan sebagainya. Pada dasarnya pemetaan atau klasifikasi urusan-urusan ini belumlah secara detail ter break-down kedalam program dan kegiatan. Namun setidaknya sangat berkontribusi dalam membentuk nomenklatur program kegiatan, dimana masing-masing urusan, terdiri dari 1 atau lebih program berdasarkan luas cakupan urusan yang dihandle pada masing-masing instansi pemerintah.
Pemetaan program dan kegiatan secara resmi termaktub dalam Permendagri 90 tahun 2019, yang kemudian disempurnakan dengan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021. Aturan tersebut secara rigid mengklasifikasi berbagai program dan kegiatan (serta sub-kegiatan) berdasarkan urusan sektoral pembangunan. Pengklasifikasian tersebut dimaksudkan sebagai menu yang bisa dipilih oleh instansi pemerintah (dalam konteks ini adalah pemerintah daerah). Namun meski sebagai menu, mau tidak mau dalam merencanakan intervensinya, suatu instansi pemerintah atau unit kerja harus memilih dari yang sudah tersedia, tanpa menghiraukan apakah pilihannya nanti tepat untuk menjawab persoalan pembangunan yang dihadapi di lapangan. Tentu saja statement ini tidak bermaksud men-delegitimasi peraturan yang ada, melainkan ingin menekankan bahwa terdapat tantangan atau pada aspek tertentu constraints ketika seorang perencana hendak mendasarkan rencana intervensi yang akan dibuat pada analisis masalah dan pemilihan alternatif solusi. Dalam konteks ini, regulasi yang ada nampak membatasi praktek perencanaan yang mestinya harus evidence-based dan problem-solving oriented.
Ditengah batasan-batasan yang ada, kemampuan seorang perencana perlu terus diasah untuk tetap mengedepankan perumusan kebijakan yang kontekstual, mulai dari perumusan masalah, pemilihan alternatif solusi, dan mentransformasikannya dalam rangkaian intervensi dengan menggunakan prinsip specific, measurable, achievable, realistic dan timebound (SMART). Lalu, apakah ini berarti akan membuang menu-menu program/ kegiatan yang ada dalam Permendagri? Tentu bukan seperti itu tujuannya. Sebaliknya, menu tersebut nantinya akan menjadi buku pintar, dimana setiap perencana bisa mengkonsultasikan hasil analisisnya, dan mencari justifikasi jenis intervensi dalam menu yang paling mendekati rumusan yang sudah dikerjakan.
Tujuan
Membekali peserta dengan kemampuan analitik dengan berbagai tools teknik perencanaan pembangunan
Target Luaran (Output & Outcome)
- Peserta mampu memahami konsep Logical Framework Analysis (LFA) dan implementasinya dalam perencanaan pembangunan
- Peserta mampu memahami konsep Geographic Information System (GIS) dan implementasinya dalam perencanaan pembangunan
- Peserta mampu memahami konsep Thematic, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS) dan implementasinya dalam perencanaan pembangunan
Sasaran Peserta
- Perencana dan calon perencana
- Staf perencanaan
- Umum
Pembagian Materi Tiap Sesi
- Paradigma baru teknik perencanaan pembangunan
- Pendekatan Logical Framework Analysis (LFA) dan penerapannya dalam perencanaan
- Dasar-dasar Geographic Information System (GIS) dan penerapannya dalam perencanaan
- Pendekatan Thematic, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS) dan penerapannya dalam perencanaan
Penyelenggara
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi PN PPPI bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Perencana dan Manajemen Indonesia (School of Planning And Management-Indonesia/SPMI) dengan pembiayaan swadaya anggota.

Jenis Training
Tatap Muka
Biaya
- GRATIS 10 sesi dari training reguler dasar, menengah, lanjut (Pejabat Fungsional Perencana anggota PPPI). Setelah kuota 10 sesi habis, selanjutnya Rp. 100.000/sesi training
- Rp. 200.000/sesi training (Pejabat Fungsional Perencana non anggota PPPI)
- Rp. 200.000/sesi training (peserta umum)
Konstribusi dapat dibayarkan melalui transfer ke Bank BCA : No Rek : 0702228989 a.n PT. Konsorsium Consulting Group.
Formulir Pendaftaran
Silahkan pilih sesi training yang ingin anda ikuti
TMR 001 01
Paradigma baru teknik perencanaan pembangunan
Segera
TMR 001 02
Pendekatan Logical Framework Analysis (LFA) dan penerapannya dalam perencanaan
Segera
TMR 001 03
Penerapan Fungsi Sistem Informasi Geografis Sebagai Salah Satu Bahan Dasar Perencanaan Pembangunan
4 Maret 2023
TMR 001 04
Pendekatan Thematic, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS) dan penerapannya dalam perencanaan
Segera
TMR 001 07
Pelatihan Pemikiran Sistem (Systems Thinking) Merespon Dinamika dan Kompleksitas Perubahan
17 Juni 2023