Latar Belakang
- Upaya peningkatan alokasi anggaran untuk infrastruktur dari tahun ke tahun terus dilakukan untuk menyediakan layanan kebutuhan dasar kepada masyarakat. Untuk tahun anggaran 2017 misalnya, anggaran infrastruktur dialokasikan sebesar Rp380 triliun atau 19% dari total APBN. Alokasi ini lebih besar Rp. 63 triliun dibandingkan tahun sebelumnya, namun demikian jumlah tersebut tentu masih jauh dari mencukupi.
- Kebutuhan pendanaan infrastruktur di Indonesia berdasarkan identifikasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah sebesar Rp 4.796 triliun, dimana APBN dan APBD hanya dapat mencukupi 41%-nya sedangkan sisanya diharapkan berasal dari pembiayaan BUMN (22%) dan dana dari sektor swasta (37%).
- Disamping itu, dalam rangka pemulihan perekonomian, setelah masa pandemi Covid-19, pembangunan infrastruktur perlu tetap dilakukan mengingat infrastruktur memiliki daya pengungkit yang besar terhadap kegiatan perekonomian. Di sisi lain, Pemerintah menyadari bahwa tekanan terhadap APBN yang diakibatkan kondisi pandemi perlu diturunkan dan dikelola. Oleh karena itu, penggunaan skema KPBU akan dioptimalkan sehingga pembangunan dan penyediaan layanan infrastruktur tetap dapat dilakukan Pemerintah. Sektor-sektor yang akan menjadi prioritas dalam masa pemulihan ekonomi terdampak pandemi Covid-19 adalah sektor kesehatan dan perumahan rakyat.
- Berdasarkan data kebutuhan pendanaan infrastruktur tersebut dan pemulihan perekonomian pasca covid 19 ada 2 pertanyaan penting terkait pendanaan infrastruktur di tingkat Pemerintah Daerah. Pertama, bagaimana efek keterbatasan anggaran ini dalam kaitannya dengan penyediaan infrastruktur di daerah? Kemudian, bagaimanakah Pemerintah Daerah dapat menjawab tantangan menyediakan kebutuhan infrastruktur untuk masyarakat yang ada di wilayahnya?
- Sehubungan dengan hal di atas, pembelajaran tentang Pembiayaan Inovatif sangatlah penting.
- Sebagai tulang punggung pemulihan ekonomi dan pendorong pertumbuhan jangka panjang, terdapat empat implementasi Pembiayaan Inovatif. Pertama, skema kemitraan publik, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur. Kedua, pembiayaan infrastruktur melalui blended finance, filantropis, donor internasional, lembaga pembiayaan iklim, dan dana hijau. Ketiga, optimalisasi skema pembiayaan alternatif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, optimalisasi obligasi pemerintah, dana ekuitas, dana murah, pembiayaan pokok, dan pembiayaan kembali proyek. Keempat, pengembangan instrumen pembiayaan untuk de-risking project, penyediaan instrumen de-risking melalui penjaminan pemerintah dan perangkat lain untuk meningkatkan bankability project.
- Salah satu skema pembiayaan inovatif adalah KPBU sangatlah penting dipelajari bagi kalangan pemangku jabaan fungsional perencana pembangunan di K/L/D termasuk kalangan birokrasi, professional dari dunia usaha dan perguruan tinggi.
- Kemampuan menjabarkan mengenai peluang pembiayaan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) menjawab kedua pertanyaan tersebut diatas.
Tujuan
Tujuan training adalah meningkatkan kompetensi SDM perencana pembangunan di Kementerian, Lembaga, Provinsi, Kabupaten, Kota dan kalangan dunia usaha (BUMN, BUMD, Koperasi, Swasta) terkait dengan kemampuan teknis berlandaskan Teori tentang KPBU dalam penyediaan infrastruktur.
Output
Peserta memahami Prinsip KPBU, proses perencanaan KPBU, Tahap Penyiapan Proyek KPBU, menyusun atau mengevaluasi dokumen prastudi kelayakan rencana proyek KPBU, menjelaskan secara umum mengenai Tahap Transaksi Proyek KPBU, dan menjelaskan secara umum mengenai Tahap Pelaksanaan Perjanjian Proyek KPBU dalam penyediaan infrastruktur.
Sasaran Peserta
SDM perencana pembangunan, ASN di Kementerian, Lembaga, Provinsi, Kabupaten, Kota, dan kalangan dunia usaha (BUMN, BUMD, Koperasi, Swasta)
Materi dan Sesi
- Pengenalan Dasar Konsep Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
- Perencanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha
- Tahap Penyiapan KPBU
- Transaksi KPBU
- Manajemen Kontrak
Narasumber/Instruktur
- Expert dari Kementerian/Lembaga/Daerah
- Expert dari Perguruan Tinggi
- Tim Center of Excellence PN-PPPI dan LPP-MI/SPMI Tallent Pool (Coach)
Penyelenggara
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi PN PPPI bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Perencana dan Manajemen Indonesia/LPP-MI (School of Planning And Management-Indonesia/SPMI) dengan pembiayaan swadaya anggota.

Jenis Training
Pelaksanaan Online dan Offline
Biaya
- Tidak berbayar bagi Fungsional Perencana anggota PPPI aktif yang belum mendapatkan 10 sesi gratis. (Syarat status aktif: sudah membayar iuran sampai tahun 2023)
- Rp. 100.000 bagi anggota PPPI aktif yang sudah mendapatkan 10 sesi gratis
- Rp. 300.000 bagi Fungsional Perencana yg belum menjadi anggota PPPI.
- Rp. 500.000 bagi peserta umum.
Konstribusi dapat dibayarkan melalui transfer ke Bank BCA : No Rek : 0702228989 a.n PT. Konsorsium Consulting Group.
Fasilitas
- Materi Soft Copy
- e-Sertifikat
Contact Person
Informasi lebih lanjut terkait Training ini dapat menghubungi : 0896-8714-7303 atau 0812-9940-2896 (WA Only)
Formulir Pendaftaran
Silahkan pilih sesi training yang ingin anda ikuti
TTPP 001 01
Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Untuk Pendanaan Infrastruktur.
21 Januari 2023
TTPP 001 02
Pembiayaan infrastruktur melalui blended finance, filantropis, donor internasional, lembaga pembiayaan iklim, dan dana hijau.
Segera
TTPP 001 03
Optimalisasi skema pembiayaan alternatif melalui optimalisasi obligasi pemerintah, dana ekuitas, dana murah, pembiayaan pokok, dan pembiayaan kembali proyek
Segera
TTPP 001 04
Pengembangan instrumen pembiayaan untuk de-risking project, penyediaan instrumen de-risking melalui penjaminan pemerintah dan perangkat lain untuk meningkatkan bankability project.
Segera